KOMPAS.com - Media sosial belakangan diramaikan dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Saat ini, pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pelaku diduga membawa korban menggunakan mobil Jeep Rubicon kemudian dianiaya di sebuah gang kosong.
Disebutkan bahwa pelaku kerap pamer kendaraan-kendaraan mewah seperti unggahan video dan foto yang beredar di media sosial.
Warganet pun mempertanyakan sumber kekayaan keluarga Mario yang disebut merupakan seorang pejabat Ditjen Pajak.
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak?
Gaji pegawai pajak Kemenkeu
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh instansi pemerintah di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya, pegawai pajak juga menerima gaji sesuai dengan aturan tersebut.
Dalam aturan itu, besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS, yakni minimal Rp 1.560.800 dan maksimal Rp 5.901.200.
Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Selain gaji tersebut, pegawai pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.
Berikut rinciannya sesuai jabatan:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/23/092800865/mengintip-gaji-dan-tunjangan-pegawai-pajak-kemenkeu