Ia diniliai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, serta terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Maruf Bantu Ferdy Sambo
Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim menilai, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023), Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan, tidak menemukan alasan pemaaf pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa," ujar Morgan.
Morgan mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat yakni terdakwa dinilai tidak sopan saat menjalani persidangan.
Selain itu, Kuat dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesal.
"Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," jelas Morgan.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Masih Bisa Banding dan Kasasi, Ini Prosesnya
Ricky dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023), vonis yang diterima Ricky lebih berat dibandingkan tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, di mana jaksa menuntut Ricky dengan pidana 8 tahun penjara.
Ricky dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.