KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diputus bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Lalu, bagaimana proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hukuman mati merupakan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, hukuman ini termasuk jenis hukuman yang banyak menuai pro dan kontra.
Jurnal Lex Crimen (2017) menyebut, mereka yang pro dengan pidana mati beralasan karena adanya peningkatan kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu sehingga perlu diberi terapi kejut bagi penjahat tertentu yang tak bisa diharapkan berubah.
Sementara mereka yang kontra menilai alasan pidana mati bersifat final, sehingga jika dijatuhkan sekali tidak dapat diperbaiki meski terjadi kekeliruan terhadap terpidana.
Pidana mati juga dinilai menutup kemungkinan bagi terpidana untuk memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang.
Hukuman mati tercantum dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan, pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok.
Ia adalah pidana pokok terberat disusul pidana penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.
Sesuai dengan Pasal 11 KUHP, pidana mati akan dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Selanjutnya papan tempat terpidana berdiri akan dijatuhkan.
Namun ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya
Kemudian pada ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berikut ini beberapa sebab adanya hukuman mati yang diatur dalam KUHP:
Aturan mengenai hukuman mati selain dalam KUHP juga diatur dalam peraturan lain seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati
Sebelum pelaksanaan eksekusi, nantinya jaksa akan memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana hukuman mati.
Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi.
Bagi terpidana yang hamil maka hukuman mati dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi maka Kapolda akan membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama yang berada di bawah pimpinan seorang Perwira. Regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Tahun 12 Tahun 2010, berikut ini proses pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:
Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana.
Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.
Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati Jadi Trending Topic
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.