Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Chip E-KTP Tidak Terdeteksi Sistem dan Diindikasikan Palsu, Kemendagri: Banyak Faktor, Harus Dicek

Kompas.com - 10/02/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hal itu juga dilakukan oleh pengunggah utas di atas.

Warganet itu mengaku bahwa dirinya akhirnya meminta e-KTP yang baru.

"Ujungnya saya jelasin pake bahasa yang amat sangat jelas sekali, smpe petugasnya jg bingung sndiri kok chipnya gabisa kebaca datanya, smpe akhirnya diganti lah ktp baru yg cmn 3hr jadi," ungkapnya.

Dalam utas tersebut, pengunggah juga memberikan tips bagi warganet lain untuk memastikan apakah chip e-KTP mereka terbaca atau tidak.

"Btw, e-ktp kita bisa di-scan di NFC, bisa dicobaa buat yg mau tau berfungsi/tidaknyaa," tandas dia.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Cara ganti e-KTP yang rusak

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), cara mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara mengganti e-KTP yang rusak dan tidak terbaca oleh sistem:

1. Cara ganti e-KTP secara online

  • Mengunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru yang bisa diunduh di Play Store/App Store
  • Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online
  • Isi formulir dan data diri yang diperlukan
  • Jika pengajuan sudah selesai, permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas
  • Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.

2. Cara ganti e-KTP secara offline

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengganti e-KTP yang rusak secara offline:

Syarat dokumen

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP offline:

  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  • Mendatangi kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
  • Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.

Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com