Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Chip E-KTP Tidak Terdeteksi Sistem dan Diindikasikan Palsu, Kemendagri: Banyak Faktor, Harus Dicek

Kompas.com - 10/02/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Hal itu juga dilakukan oleh pengunggah utas di atas.

Warganet itu mengaku bahwa dirinya akhirnya meminta e-KTP yang baru.

"Ujungnya saya jelasin pake bahasa yang amat sangat jelas sekali, smpe petugasnya jg bingung sndiri kok chipnya gabisa kebaca datanya, smpe akhirnya diganti lah ktp baru yg cmn 3hr jadi," ungkapnya.

Dalam utas tersebut, pengunggah juga memberikan tips bagi warganet lain untuk memastikan apakah chip e-KTP mereka terbaca atau tidak.

"Btw, e-ktp kita bisa di-scan di NFC, bisa dicobaa buat yg mau tau berfungsi/tidaknyaa," tandas dia.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Cara ganti e-KTP yang rusak

Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), cara mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan secara online dan offline.

Berikut cara mengganti e-KTP yang rusak dan tidak terbaca oleh sistem:

1. Cara ganti e-KTP secara online

  • Mengunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru yang bisa diunduh di Play Store/App Store
  • Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online
  • Isi formulir dan data diri yang diperlukan
  • Jika pengajuan sudah selesai, permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas
  • Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.

2. Cara ganti e-KTP secara offline

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengganti e-KTP yang rusak secara offline:

Syarat dokumen

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP offline:

  • Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
  • Mendatangi kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.
  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
  • Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.

Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com