KOMPAS.com - Utas soal chip e-KTP yang tidak terbaca sistem dan diindikasikan palsu ramai diperbincangkan warganet Twitter.
Salah satu warganet yang mengaku e-KTP miliknya tidak terbaca oleh sistem adalah akun ini.
"Saya. Baru ketauan wktu scan verify di BCA & Cimb, ke dukcapil dibilangin klo cmn butuh 'dibuka dr sistemnya', oke sy ikutin. Tapi stelah 'terbuka' sy coba verify lg ke BCA & sm aja, di dukcapil sndiri gaada alat deteksi e-ktp ini chipnya berfungsi ngga," tulis akun tersebut.
Dalam utasnya, pengunggah mengatakan bahwa pihak Dukcapil juga sempat kebingungan mengapa chip yang tertanam di e-KTP tersebut tidak terbaca oleh sistem.
Hal serupa juga dirasakan oleh warganet lainnya yang sempat menduga bahwa e-KTP milik temannya palsu karena chip tidak terbaca.
"Pernah jg anter kawan daftar kebank ktp dia yg masi fresh gakebaca2 discan ama cs ampe dikira palsu wkwkwk, diteslah pake punya gw yg ktpnya udh busuk alias gakebaca tulisannya eh bisa dong," terang warganet ini.
Lantas, benarkah chip e-KTP yang tidak terbaca menandakan e-KTP tersebut palsu?
Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, chip e-KTP yang tidak terbaca oleh sistem tidak serta merta menandakan bahwa e-KTP tersebut palsu.
Meskipun ada kemungkinan e-KTP itu palsu.
Zudan berkata, chip e-KTP yang tidak terbaca sistem bisa disebabkan oleh banyak faktor.
"Bisa jadi karena chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, atau sidik jari penduduk yang ada masalah, atau memang palsu," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Oleh sebab itu, untuk memastikannya, pemilik e-KTP bisa memeriksakannya ke Dukcapil setempat.
"Banyak faktor yang harus dilihat, dicek," imbuhnya.
E-KTP bisa ditukar
Adapun jika e-KTP tidak terbaca oleh sistem, Zudan memastikan bahwa tanda pengenal itu bisa ditukar dengan yang baru.
"Ditukar bila ktp-nya rusak," terang Zudan.
Hal itu juga dilakukan oleh pengunggah utas di atas.
Warganet itu mengaku bahwa dirinya akhirnya meminta e-KTP yang baru.
"Ujungnya saya jelasin pake bahasa yang amat sangat jelas sekali, smpe petugasnya jg bingung sndiri kok chipnya gabisa kebaca datanya, smpe akhirnya diganti lah ktp baru yg cmn 3hr jadi," ungkapnya.
Dalam utas tersebut, pengunggah juga memberikan tips bagi warganet lain untuk memastikan apakah chip e-KTP mereka terbaca atau tidak.
"Btw, e-ktp kita bisa di-scan di NFC, bisa dicobaa buat yg mau tau berfungsi/tidaknyaa," tandas dia.
Cara ganti e-KTP yang rusak
Dilansir dari Kompas.com (26/5/2022), cara mengganti e-KTP yang rusak bisa dilakukan secara online dan offline.
Berikut cara mengganti e-KTP yang rusak dan tidak terbaca oleh sistem:
1. Cara ganti e-KTP secara online
2. Cara ganti e-KTP secara offline
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengganti e-KTP yang rusak secara offline:
Syarat dokumen
Cara ganti e-KTP offline:
Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/10/140000565/ramai-soal-chip-e-ktp-tidak-terdeteksi-sistem-dan-diindikasikan-palsu