Perlu diketahui bahwa objek pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB dan UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB.
Dilansir dari Kompas.com, menghitung PBB juga didasarkan pada Nilai Jual objek Pajak (NJOP), NJOPTKP, dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Baca juga: Warga Solo Kaget Bayar PBB Begitu Tinggi, dari Rp 450.000 Jadi Hampir Rp 2 Juta
Berikut rumus menghitung PBB:
NJOP= (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah + (NJOP bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
NJOPTKP= pemerintah yang menentukan nominal
Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
Adapun, besaran NJKP dapat 40 atau 20 persen dari NJOP
Supaya lebih paham, berikut contoh menghitung PBB.
Ibaratkan Anda mempunyai:
Dari data-data di atas, berikut ini perhitungannya:
Nilai NJOP yang sudah didapat lantas dikurangi dengan NJOPTKP supaya didapatkan NJKP-nya.
Hasil NJKP lantas dihitung berdasar besaran PBB, seperti:
Dari hasil ini, Anda wajib membayar PBB senilai Rp 232.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.