Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Kompas.com - 06/02/2023, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warga Kota Solo, Jawa Tengah memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai melonjak hingga ratusan persen.

Salah satunya diutarakan oleh warga Kecamatan Laweyan Dewi Elisawati yang mengaku besaran PBB-nya naik menjadi Rp 1.987.558 pada tahun ini.

Padahal sebelumnya ia membayar PBB atas rumahnya di Jalan Hasanuddin hanya Rp 451.036.

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan Solo Naik hingga Ratusan Persen, Apa Alasannya?

"Edan tenan (benar-benar gila). Ya, kalau bisa mengajukan keringanan to. Wong naik kok 400 persen," ujar Dewi kutip dari Kompas.com.

Senada dengan Dewi, Stephanus Dwi Cahyo asal Kelurahan Panularan juga mengungkapkan kenaikan PBB tahun 2023.

Ia merasakan kenaikan PBB hingga 420 persen dari Rp 869.000 pada tahun 2022 menjadi Rp 3.600.000 pada tahun ini.

"Kami sangat terbebani sekali dengan kenaikan ini, apalagi gaji belum pulih dampak Covid-19 ini," ungkap Stephanus dilansir dari Kompas.com.

Lalu, apa itu PBB, objek apa saja yang wajib dibayarkan PBB, dan bagaimana cara menghitungnya?

Pengertian pajak bumi dan bangunan (PBB)

Ada dua jenis PBB, yakni PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah dan PBB perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3) yang dikelola pemerintah pusat.

Dilansir dari laman BPPKAD Kabupaten Sragen, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Penjelasan yang dimaksud Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

Adapun, objek yang masuk ke dalam pengertian bangunan, yakni:

  • Jalan lingkungan dalam suatu kompeks bangunan, misalnya pabrik, hotel, dan emplasemennya sebagai suatu kesatuan dari bangunan
  • Menara
  • Kolam renang
  • Tempat penampungan kilang atau kilang minyak, pipa minya, dan air
  • Pagar mewah
  • Jalan tol
  • Taman mewah
  • Tempat olahraga
  • Dermaga atau galangan kapal.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Di sisi lain ada beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2, yakni:

  • Objek kepentingan umum untuk pendidikan, sosial, ibadah, kesehatan, dan kebudayaan yang tidak mencari keunyungan
  • Objek untuk peninggalan purbakala, kuburan, dan sejenisnya
  • Objek untuk suaka alam, taman nasional, hutan lindung, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • Objek untuk badan atau perwakilan lembaga internasional menurut Peraturan Menteri Keuangan
  • Objek untuk kepentingan pemerintah dan daerah untuk menjalankan pemerintahan
  • Objek untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

Dalam hal ini, nominal paling besar dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) senilai Rp 10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov DKI Diskon Pajak Bumi dan Bangunan 20 Persen Selama Agustus

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Selanjutnya yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Baca juga: Warga Solo Bisa Ajukan Keringanan Pembayaran PBB, Begini Caranya

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com