KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi karyawan perempuan di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah bekerja lembur tetapi tidak dibayar viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram ini pada Kamis (2/2/2023).
"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.
Hingga Jumat (3/2/2023) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.000 kali dan dikomentari lebih dari 437 kali.
Baca juga: Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur Pekerja
Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Anwar, kepada Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Anwar menuturkan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan.
Jika terbukti benar ada pekerja lembur yang tidak dibayar upahnya, pihak Kemnaker akan mengambil tindakan terhadap pengusaha agar membayar hak lembur karyawan.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Provinsi Jateng berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani masalah ini," papar dia.
Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Pekerja Tak Punya Rekening Tetap Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Penjelasan Kemnaker
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pihaknya merasa prihatin atas hal ini.
"Merespons pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini," kata dia.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Haiyani menegaskan, saat ini Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan lebih lanjut.
Apabila benar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.
Baca juga: 10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya