Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

Kompas.com - 06/01/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi.

Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Salah satunya juga mengatur larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan-alasan tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan hal tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).

"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!" tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan.

Berikut ini 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat atau PKH pegawainya. 

Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK

1. Mengadukan pengusaha ke polisi karena tindak pidana

Apabila pegawai melaporkan pengusaha yang melakukan tindak pidana, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pengusaha atau perusahaan melakukan pemecatan/PHK. 

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan," dikutip dari Pasal 153 Perppu Cipta Kerja.

2. Punya hubungan saudara

Pasal 153 Perppu Cipta Kerja turut mengatur larangan pengusaha mem-PHK pekerjanya jika memiliki pertalian darah dengan pekerja lain.

Hal yang sama juga berlaku apabila salah seorang pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.

3. Memenuhi kewajiban terhadap negara

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK apabila pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.

Kewajiban negara yang dimaksud dalam Perppu Cipta Kerja dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Menjadi anggota serikat buruh

Ada larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK ketika pekerjanya melakukan kegiatan serikat pekerja/ buruh di luar jam kerja.

Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja jika mereka melakukan kegiatan yang sama di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.

Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang diatur menurut peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

5. Tidak masuk kerja karena sakit

Ternyata pengusaha dilarang melakukan PHK semisal pekerjanya berhalangan masuk kerja karena sakit.

Namun, izin untuk tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus dibarengi dengan surat keterangan dokter.

Hal tersebut berlaku selama waktu tidak melampui 12 bulan secara terus-menerus.

6. Menikah

Pekerja yang menikah dilarang untuk di-PHK oleh pengusaha berdasarkan Pasal 153 ayat (1)d Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

6 Alasan Mengapa Anjing Peliharaan Menatap Pemiliknya, Apa Saja?

Tren
Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Pacitan Diguncang Gempa M 5,0 Selasa Pagi, Ini Wilayah yang Merasakannya

Tren
Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Analisis Gempa Pacitan M 5,0 Selasa Pagi, Disebabkan Deformasi Batuan di Lempeng Indo-Australia

Tren
Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Peneliti Ungkap Suara Makhluk Hidup Terbesar di Dunia yang Sudah Berumur 12.000 Tahun

Tren
Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com