Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Salah satunya juga mengatur larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan-alasan tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan hal tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).

"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!" tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan.

Berikut ini 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat atau PKH pegawainya. 

1. Mengadukan pengusaha ke polisi karena tindak pidana

Apabila pegawai melaporkan pengusaha yang melakukan tindak pidana, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pengusaha atau perusahaan melakukan pemecatan/PHK. 

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan," dikutip dari Pasal 153 Perppu Cipta Kerja.

2. Punya hubungan saudara

Pasal 153 Perppu Cipta Kerja turut mengatur larangan pengusaha mem-PHK pekerjanya jika memiliki pertalian darah dengan pekerja lain.

Hal yang sama juga berlaku apabila salah seorang pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.

3. Memenuhi kewajiban terhadap negara

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK apabila pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.

Kewajiban negara yang dimaksud dalam Perppu Cipta Kerja dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Menjadi anggota serikat buruh

Ada larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK ketika pekerjanya melakukan kegiatan serikat pekerja/ buruh di luar jam kerja.

Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja jika mereka melakukan kegiatan yang sama di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.

Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang diatur menurut peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

5. Tidak masuk kerja karena sakit

Ternyata pengusaha dilarang melakukan PHK semisal pekerjanya berhalangan masuk kerja karena sakit.

Namun, izin untuk tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus dibarengi dengan surat keterangan dokter.

Hal tersebut berlaku selama waktu tidak melampui 12 bulan secara terus-menerus.

6. Menikah

Pekerja yang menikah dilarang untuk di-PHK oleh pengusaha berdasarkan Pasal 153 ayat (1)d Perppu Cipta Kerja.


7. Menjalankan ibadah

Pasal 153 ayat (1)c mengatur larangan lain bagi pengusaha untuk melakukan PHK.

Pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

8. Perbedaan fisik atau paham

Alasan perbedaan paham, agama, termasuk aliran politik dilarang dijadikan alasan PHK oleh pengusaha.

Perbedaan lainnya yang juga dilarang sebagai alasan untuk melakukan PHK adalah suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

Ada larangan lain bagi pengusaha sebelum mereka melakukan PHK menurut Pasal 153 ayat (1)e.

Pada ayat tersebut diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

10. Mengalami kecacatan

Terkahir, pengusaha dilarang mem-PHK apabila pekerjanya dalam keadaan cacar tetap.

Pekerja juga dilarang untuk di-PHK ketika sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/06/150000165/10-hal-yang-tidak-bisa-jadi-alasan-perusahaan-phk-karyawannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke