Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hal yang Tidak Bisa Jadi Alasan Perusahaan PHK Karyawannya

Kompas.com - 06/01/2023, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diteken Presiden Jokowi.

Dalam Perppu tersebut juga dicantumkan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Salah satunya juga mengatur larangan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja karena alasan-alasan tertentu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan hal tersebut dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).

"Perlu dicatat didalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!" tulis Kemnaker dalam keterangan unggahan.

Berikut ini 10 hal yang tidak bisa dijadikan alasan pengusaha memecat atau PKH pegawainya. 

Baca juga: Baru Sepekan Diteken Jokowi, Perppu Cipta Kerja Langsung Digugat ke MK

1. Mengadukan pengusaha ke polisi karena tindak pidana

Apabila pegawai melaporkan pengusaha yang melakukan tindak pidana, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan pengusaha atau perusahaan melakukan pemecatan/PHK. 

"Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada buruh/pekerja dengan alasan mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan," dikutip dari Pasal 153 Perppu Cipta Kerja.

2. Punya hubungan saudara

Pasal 153 Perppu Cipta Kerja turut mengatur larangan pengusaha mem-PHK pekerjanya jika memiliki pertalian darah dengan pekerja lain.

Hal yang sama juga berlaku apabila salah seorang pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan.

3. Memenuhi kewajiban terhadap negara

Pengusaha juga dilarang melakukan PHK apabila pekerja berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara.

Kewajiban negara yang dimaksud dalam Perppu Cipta Kerja dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Menjadi anggota serikat buruh

Ada larangan bagi pengusaha untuk melakukan PHK ketika pekerjanya melakukan kegiatan serikat pekerja/ buruh di luar jam kerja.

Pengusaha juga dilarang mem-PHK pekerja jika mereka melakukan kegiatan yang sama di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha.

Hal tersebut dapat didasarkan pada ketentuan yang diatur menurut peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama.

5. Tidak masuk kerja karena sakit

Ternyata pengusaha dilarang melakukan PHK semisal pekerjanya berhalangan masuk kerja karena sakit.

Namun, izin untuk tidak masuk kerja dengan alasan sakit harus dibarengi dengan surat keterangan dokter.

Hal tersebut berlaku selama waktu tidak melampui 12 bulan secara terus-menerus.

6. Menikah

Pekerja yang menikah dilarang untuk di-PHK oleh pengusaha berdasarkan Pasal 153 ayat (1)d Perppu Cipta Kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Menurut Perppu Cipta Kerja

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com