Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 21/11/2022, 19:25 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah, Rabu (16/11/2022).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan mengalami kenaikan sebesar kurang dari 10 persen sebagaimana bunyi pasal 7.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Permenaker tersebut.

Selanjutnya, jika dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi, yakni 10 persen.

Lantas, mengapa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen?

Baca juga: Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi


Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan alasan kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menurutnya, kenaikan UMP 2023 di atas 10 persen justru akan menimbulkan dampak yang buruk.

"Kalau kenaikan (UMP 2023) lebih besar dari 10 persen menjadi tidak kondusif," ujarnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (21/11/2022).

"Dikhawatirkan tidak dapat menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha," imbuh dia.

Apabila kenaikan UMP 2023 di atas dua digit atau lebih dari 10 persen, hal ini justru dapat berpotensi mengakibatkan perekonomian tidak berjalan normal.

Dalam kondisi seperti itu, pengusaha akan mengalami kesulitan untuk membayarkan upah minimum sehingga memengaruhi keberlangsungan usaha.

Di sisi lain, penyesuaian besaran nilai upah minimum juga berdasarkan pada formula yang telah mempertimbangkan inflasi.

Nilai UMP 2023 diumumkan satu pekan lagi, tepatnya pada Senin (28/11/2022). Adapun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) diberi waktu hingga 7 Desember 2022.

Baik UMP ataupun UMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga: Ada Aturan Baru, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Diminta untuk Revisi

Formula perhitungan UMP 2023

Rumus penyesuaian UMP 2023 melibatkan beberapa variabel, mulai dari pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, hingga inflasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com