Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/11/2022, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.

Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Lantas, berapa estimasi UMP 2023 apabila setiap provinsi naik sebesar 10 persen?

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Baca juga: Ada Aturan Baru, Daerah yang Sudah Tetapkan UMP 2023 Diminta untuk Revisi

Estimasi UMP 2023

Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, berikut estimasi angkanya:

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

  • UMP 2022: Rp 3.166.460
  • Estimasi UMP 2023: Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara

  • UMP 2022: Rp 2.522.609,94
  • Estimasi UMP 2023: Rp 2.774.870,934

3. Sumatera Barat

  • UMP 2022: Rp 2.512.539
  • Estimasi UMP 2023: Rp 2.763.792,9

4. Riau

  • UMP 2022: Rp 2.938.564, 01
  • Estimasi UMP 2023: Rp 3.232.420,41

5. Jambi

  • UMP 2022: Rp 2.698.940,87
  • Estimasi UMP 2023: Rp 2.968.834,96

6. Sumatera Selatan

  • UMP 2022: Rp 3.144.446
  • Estimasi UMP 2023: Rp 3.458.890,6

7. Bengkulu

  • UMP 2022: Rp 2.238.094,31
  • Estimasi UMP 2023: Rp 2.461.903,74

8. Lampung

  • UMP 2022: Rp 2.440.486,18
  • Estimasi UMP 2023: Rp 2.684.514,99

9. Bangka Belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+