KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB polio menyusul satu kasus polio di Aceh.
Kasus polio tipe 2 itu menyerang anak berusia 7 tahun, tepatnya di Kabupaten Pidie.
Diketahui, penderita polio di Aceh belum menerima vaksinasi apapun, sehingga Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) tidak terpenuhi.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penetapan KLB polio tetap perlu karena Indonesia sudah dinyatakan bebas pada 2014.
"Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Maxi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (19/11/2022).
Penyakit apa itu Polio? Apa penyebab, gejala, dan cara penularannya?
Baca juga: Indonesia KLB Polio, Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Penularannya
Dikutip dari Kemenkes, virus polio dapat berupa virus polio vaksin/sabin dan virus polio liar atau Wild Poliovirus (WPV).
Virus polio yang ditemukan juga dapat berupa Vaccine Derived Poliovirus (VDPV), yaitu virus polio vaksin/sabin yang mengalami mutasi dan bisa menyebabkan kelumpuhan.
Polio dapat menyerang semua usia, tetapi paling sering anak-anak berusia di bawah lima tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.