Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk, Apa Hukuman yang Akan Diberikan Hakim?

Kompas.com - 03/02/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tuntutan JPU dan vonis hakim

Sebelumnya, lima terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, nota pembelaan atau pleidoi, serta replik dan duplik.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman atau pidana berbeda-beda.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan berupa hukuman penjara selama 8 tahun.

Sementara untuk Richard Eliezer, JPU menuntut majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara karena peran sebagai eksekutor pembunuhan berencana.

Kendati tuntutan dinilai tidak sesuai oleh berbagai pihak, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan, hakim bisa menjatuhkan pidana berbeda dari tuntutan,

"Hakim karena kebebasan dan kemandiriannya dijamin oleh undang-undang, maka hakim bisa menjatuhkan kurang, sama, atau bahkan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

Abdul melanjutkan, hakim juga dapat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan kepada para terdakwa memuat ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, tuntutan JPU tidak akan bisa membatasi pidana yang dijatuhkan hakim.
Artinya, hakim dalam perkara pidana dapat melaksanakan ultra petita atau penjatuhan putusan melebihi tuntutan.

"Yang membatasi hakim hanya ancaman ketentuan undang-undang yang didakwakan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com