Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Pengumuman dan Cara Cek Hasil PPPK Guru 2022 di Sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 02/02/2023, 20:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Data yang sudah dicetak dan ditandatangani itu harus diunggah kembali, sebelum akhirnya menekan tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing.

Seperti diketahui, seleksi PPPK guru kali ini menyasar tiga prioritas kelompok.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Prioritas kelompok

Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
  • Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Pelamar umum juka dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.

Baca juga: Link Twibbon dan Sejarah Peringatan Hari Guru Nasional 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com