Data yang sudah dicetak dan ditandatangani itu harus diunggah kembali, sebelum akhirnya menekan tombol "Akhiri Proses Pengisian DRH".
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, bisa mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing.
Seperti diketahui, seleksi PPPK guru kali ini menyasar tiga prioritas kelompok.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juka dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek dan belum terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Link Twibbon dan Sejarah Peringatan Hari Guru Nasional 2022