KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 yang sedianya dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Kamis (2/2/2023) mengalami penundaan.
Hal itu diketahui dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial.
"Pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BKN.
Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral, Video Babinsa Terima Amplop Berlogo Kemenhan Berisi Uang Rp 1 Juta, Bagaimana Penjelasannya?
Diketahui, menurut jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3, dan umum akan berlangsung hingga besok, Jumat (3/2/2023).
Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Betul, keterangan resmi sebaiknya diminta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," katanya kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Di Tengah Desakan Mundur Kepala BRIN Pusat, BRIN Pasuruan Berhenti Beroperasi..
Menurutnya, peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan melalui laman sscasn.bkn.go.id di akun masing-masing.
"Benar, silakan pantau SSCASN," katanya lagi.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani belum bisa diminta konfirmasi terkait perincian alasan penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 tersebut.
Baca juga: Syarat Umum Seleksi PPPK Teknis 2022, Apa Saja?
Kendati mengalami penundaan, berikut langkah-langkah untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022:
Baca juga: Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker
Nantinya, Anda akan melihat tampilan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 pada dashboard.
Jika dinyatakan lolos, peserta diharuskan untuk mengisi daftar riwayat hidup yang tersedia di akun masing-masing melalui menu "DRH Riwayat".
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk pemberkasan dan tidak bisa diubah lagi.
Setelah diisi dengan benar, peserta wajib mencetaknya dan mengisi bagian yang mengharuskan tulis tangan, kemudian menandatanginya.