Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Bisakah Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka?

Kompas.com - 30/01/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas ditabrak pensiunan polisi menuai sorotan.

Pasalnya, Hasya yang merupakan korban tabrakan justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena korban sudah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, korban merupakan penyebab dari kecelakaan tersebut, karena lalai dalam berkendara.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, Hasya saat kejadian memacu kendaraannya sekitar 60 kilometer per jam. Padahal, kondisi jalan sedang licin akibat hujan.

Lantas, bisakah seorang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Kapolda Metro Bentuk TGPF, Usut Kasus Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, polisi tidak bisa menetapkan tersangka orang yang sudah meninggal.

"Polisi keliru, orang yang sudah meninggal itu berhenti sebagai subjek hukum. Karena itu, tidak bisa lagi dilekatkan status apa pun, termasuk tersangka," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).

Ia menuturkan, polisi seharusnya menetapkan orang yang masih hidup sebagai tersangka, karena ketidakhati-hatiannya menyebabkan kematian orang lain.

Menurutnya, polisi juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.

"Bahwa nanti dipersidangan tidak terbukti, itu akan diputuskan okeh hakim, bukan oleh kepolisian," jelas dia.

Fickar mengatakan, polisi hanya berwenang mengeluarkan SP3 suatu kasus pidana, bukan menghentikan perkara karena korban sudah meninggal dunia.

"Pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah," tutupnya.

Baca juga: Beda Versi Kronologi Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Dua versi kronologi kecelakaan

Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah di Sekretariat Iluni UI, Gedung Rektorat Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).KOMPAS.com/M Chaerul Halim Tim advokasi keluarga Muhammad Hasya Atallah di Sekretariat Iluni UI, Gedung Rektorat Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian dan keluarga korban memiliki versi kronologi yang berbeda.

Halaman:

Terkini Lainnya

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Blunder Kemendikbud Ristek Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Dinilai Melukai Rakyat

Tren
Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan 'Junk Food'

Kisah Godzilla, Monyet Thailand yang Mati akibat Makan "Junk Food"

Tren
Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Link Download Logo dan Tema Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

UPDATE Banjir Sumbar: 61 Orang Meninggal, Potensi Bencana Susulan Masih Ada

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

7 Sarapan Sehat untuk Usia 50 Tahun, Diyakini Bikin Panjang Umur

Tren
5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah Per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com