Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 30/01/2023, 07:01 WIB

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Syarat membuat KTP elektronik 2023

Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:

1. Syarat membuat KTP elektronik baru

  • Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun)
  • KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)

2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data

  • KK dan KTP Asli
  • Dokumen pendukung perubahan biodata

Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak)
  • Fotokopi KK

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Prosedur membuat KTP elektronik 2023

Perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin BaratKompas.com/Budi Baskoro Perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+