KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024
Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:
Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.
Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak
Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.
Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.
Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP
Dilansir dari Kompas.com, berikut prosedur pembuatan KTP elektronik 2023:
Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.
Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen. Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.
Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI