Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 30/01/2023, 07:01 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Terkait cara membuat KTP elektronik 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA China Dapat E-KTP agar Bisa Memilih pada Pemilu 2024

Syarat membuat KTP elektronik 2023

Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:

1. Syarat membuat KTP elektronik baru

  • Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun)
  • KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)

2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data

  • KK dan KTP Asli
  • Dokumen pendukung perubahan biodata

Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak)
  • Fotokopi KK

Baca juga: 6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Prosedur membuat KTP elektronik 2023

Perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin BaratKompas.com/Budi Baskoro Perekaman KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat

Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.

Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.

Baca juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Penulisan Nama di KTP

Dilansir dari Kompas.com, berikut prosedur pembuatan KTP elektronik 2023:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.

Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen. Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.

Baca juga: Rincian Perbedaan KTP WNA dan WNI

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com