Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.
Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.
Setelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Perlu untuk membawa dokumen asli. Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.
Baca juga: Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...
Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya. Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.
Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.
Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api Tanpa KTP?