KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini merilis daftar 108 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin hingga Januari 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga tersebut mengumpulkan zakat, tetapi tidak berizin dari Kemenag.
"Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," kata Kamaruddin, dikutip dari laman Kemenag.
Shutterstock Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Sebagai informasi, tata kelola zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa pembentukan lembaga amil zakat (LAZ) harus mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.
Untuk itu, ia berharap agar lembaga-lembaga tersebut segera mengurus perizinan sesuai aturan.
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat," jelas dia.
Jika belum berizin, Kamaruddin menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat tersebut tidak boleh beraktivitas.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 38 dalam UU Nomor 23 Tahun 2011.
Sementara itu, izin lembaga pengelola zakat hanya diberikan kepada lembaga yang memenuhi syarat berikut:
Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial
Berbentuk lembaga berbadan hukum
Mendapat rekomendasi dari Baznas
Memiliki pengawas syariat
Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatan
Bersifat nirlaba
Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat
Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar lembaga tak berizin untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan zana tersebut.
"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah," ujarnya.
"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Viral, Video Kabin Mobil Jadi Kasur, Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Ini Bahayanyahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/01/29/161500865/viral-video-kabin-mobil-jadi-kasur-penumpang-tanpa-sabuk-pengaman-inihttps://asset.kompas.com/crops/Gd7tbxxPn5XihtfHFniEghhP82M=/0x163:750x663/195x98/data/photo/2023/01/29/63d6143502412.jpeg