KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebab pencabutan itu lantaran ditemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan ACT terkait dengan pemotongan dana sumbangan.
Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.
Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya
Lantas, apa yang dimaksud penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)?
Dilansir dari laman simppsdbs.kemensos.go.id, PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.
PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.
Sementara, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?
Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.