Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos Cabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT, Apa Itu?

Kompas.com - 07/07/2022, 20:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sebab pencabutan itu lantaran ditemukan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan ACT terkait dengan pemotongan dana sumbangan.

Pencabutan izin PUB ACT ditegaskan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang terbit pada 5 Juli 2022.

Baca juga: Profil ACT dan Laporan Keuangannya

Lantas, apa yang dimaksud penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)?

Apa itu penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)?

Dilansir dari laman simppsdbs.kemensos.go.id, PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan.

PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan.

Sementara, kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?

Yang berhak menyelenggarakan

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Pengumpulan sumbangan hanya dapat diselenggarakan oleh suatu organisasi atau oleh kepanitiaan yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Organisasi yang menyelenggarakan harus memenuhi persyaratan antara lain:

  • Mempunyai Akta Notaris atau Akta Pendirian dengan disertai AD dan ART yang memuat:
    • Azas, sifat, dan tujuan organisasi
    • Lingkup kegiatan
    • Susunan organisasi
    • Sumber keuangan
  • Apabila bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, organisasi harus telah terdaftar pada instansi sosial setempat
  • SK Kepanitiaan bagi pemohon.

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Izin ACT

Seorang anak Palestina yang mendapat layanan kesehatan gratis di Indonesia Medical Clinic yang dikelola ACT di Gaza.ACTNEWS via VOA INDONESIA Seorang anak Palestina yang mendapat layanan kesehatan gratis di Indonesia Medical Clinic yang dikelola ACT di Gaza.

Pejabat pemberi izin PUB

1. Menteri Sosial, untuk penyelenggaraan yang meliputi:

  • Seluruh Indonesia
  • Melebihi wilayah satu provinsi
  • Satu provinsi tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain

2. Gubernur, untuk penyelenggaraan yang meliputi:

  • Seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan
  • Melebihi wilayah satu Kabupaten/Kota

3. Bupati atau wali kota, untuk penyelenggaraan yang meliputi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Baca juga: Mengenal ACT, Sejarah Pendirian, Pemilik, hingga Pengurusnya

Kewajiban penyelenggara

Penyelenggara dalam melaksanakan pengumpulan sumbangan wajib melapor kepada aparat desa setempat, kelurahan, RT/RW, tempat di mana kegiatan pengumpulan sumbangan dilaksanakan.

Penyelenggara juga wajib menyalurkan hasil sumbangan yang terkumpul sesuai dengan rencana penggunaannya sebagaimana yang ditetapkan dalam SK Izin.

Menyampaikan laporan kepada Menteri Sosial RI dengan tembusan kepada:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Gubernur Provinsi Setempat
  • Kepala Instansi Sosial Provinsi tempat penyelenggaraan/pemegang izin berkedudukan

Isi laporan harus disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh, berupa:

  • Jenis usaha yang dilaksanakan dalam rangka pengumpulan sumbangan
  • Jumlah sumbangan yang diperoleh
  • Penggunaan sumbangan (penyalurannya).

Baca juga: Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Pengawasan dan pengendalian

Dalam rangka pengendalian penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka langkah-langkah yang bersifat preventif atau represif dapat dilakukan Kemensos sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dalam hal penanganan lebih lanjut.

Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam surat izin, atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com