KOMPAS.com - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi perbincangan sejak Senin (4/7/2022).
Hal ini bermula dari dugaan penyelewengan dana donasi yang terbit dalam laporan jurnalistik majalah Tempo.
Terkait hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, telah mendalami soal dugaan penyelewengan dana ACT sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/7/2022).
Hasil analisis tersebut, menurut Ivan telah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Pasalnya, selain dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, PPATK juga menemukan indikasi penyelewengan untuk aktivitas terlarang.
Baca juga: Apa Alasan Perlunya Izin untuk Penggalangan Dana dan sejak Kapan?
Lantas, apa itu ACT?
Dilansir dari laman resmi, Aksi Cepat Tanggap atau ACT adalah yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan yang berdiri pada 2005.
Lembaga kemanusiaan ini berkantor pusat di Menara 165, lantai 11, Jalan TB Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
ACT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 tertanggal 21 April 2005, sebagaimana telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 tanggal 1 November 2005.
Baca juga: Denda ETLE Capai Rp 639 Miliar, Akan Dikemanakan Dana Tersebut?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.