Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenkes Belum Tetapkan KLB pada Kasus Chiki Ngebul

Kompas.com - 14/01/2023, 09:07 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tetapi, selama 2019-2021, pihaknya tidak menerima dan sudah memastikan keracunan chiki ngebul tidak ada.

Hal tersebut didasarkan pada laporan rumah sakit maupun di sistem pelaporan KLB.

Kasus "chiki ngebul" pertama terdeteksi di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo yang dialami oleh seorang anak pada tahun 2022 lalu.

"Kasusnya memang baru ada di tahun 2022," kata Anas.

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

Penetapan KLB

Anas mengatakan, jajaran dinas kesehatan di provinsi, kabupaten/ kota, sampai puskesmas selalu melaporkan peningkatan kasus dari nol atau tidak ada menjadi ada melalui pelaporan KLB dalam waktu 1x24 jam.

"KLB itu dalam pengertian kita di dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu adalah kejadian di mana adanya peningkatan kejadian atau kasus dalam kurun waktu tertentu dari ada menjadi ada," katanya.

Tetapi, penetapan status tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah apabila mendeteksi peningkatan kasus secara terus-menerus.

"Katakanklah kejadian diare kemudian kok jumlahnya meluas dan terus-menerus, boleh ditetapkan KLB," ujar Anas.

Meski Kemenkes belum menetapkan status KLB atas keracunan "chiki ngebul", pihaknya terus melakukan pemantauan.

Untuk sementara waktu, Kemenkes memgeluarkan imbauan kewaspadaan terkait keracunan "chiki ngebul" yang disebabkan oleh konsumsi pangan siap saji menggunakan nitrogen cair.

Baca juga: Apa Itu Etilen Oksida dan Bahayanya jika Tertelan Tubuh?

Langkah Kemenkes

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02:C:90:2023 Tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.

Ada beberapa poin yang disampaikan Kemenkes kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/ kota, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Berikut instruksi Kemenkes:

  • Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Puskesmas dan B/BTKLPP serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya
  • Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji
  • Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji
  • Untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji harus di bawah pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dan pihak terkait serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen
  • Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual
  • Jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair agar dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
  • Rumah sakit berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Baca juga: Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com