Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Gugat UU PPSK, Pertanyakan soal JHT Tak Bisa Cair Seluruhnya

Kompas.com - 03/01/2023, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PPSK atau Omnibus Law Keuangan sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/12/2022).

Gugatan yang akan dilayangkan KSPI tersebut terkait soal Jaminan Hari tua (JHT) dalam UU PPSK yang tidak bisa langsung dicairkan semuanya dan harus menunggu usia pensiun. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Undang-Undang PPSK membuat JHT tidak bisa diambil seluruhnya. Padahal menurutnya, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.

"Karena bersifat seperti tabungan, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya ketika terkena PHK," ujar Said, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

Ketentuan JHT dalam UU PPSK dua akun

Said mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah dua kali membatalkan ketentuan terkait klaim JHT yang tidak bisa dicairkan seluruhnya saat buruh mengalami PHK karena harus menunggu masa pensiun.

Hal itu terjadi dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cair di usia 56 tahun Peraturan Pemerintah (PP) di tahun 2015.

Sementara dalam UU PPSK disebutkan JHT terbagi dalam dua akun yaitu akun utama dan akun tambahan. Said menegaskan KSPI menolak ketentuan pembagian dua akun tersebut.

"KSPI menolak, karena hal itu hanya akal-akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan," ujarnya.

Ia menilai hal ini sama saja mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK.

"Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK. Akun utama nggak bisa diambil, hanya bisa diambil saat pensiun," kata dia.

Baca juga: DPR Sahkan RUU PPSK, Diharap Beri Manfaat Perekonomian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com