Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR AS Dilarang Instal TikTok di Ponselnya, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/12/2022, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

TikTok diblokir

Menurut laporan Tech Crunch, Rabu (28/12/2022), larangan TikTok bagi anggota dan staf DPR Amerika Serikat merupakan bagian dari serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk menghapus TikTok.

Langkah ini, seperti dijelaskan sebelumnya, didasari rasa khawatir bahwa data pengguna akan digunakan pemerintah China untuk memata-matai masyarakat AS.

Terpantau pada minggu lalu, sebanyak 19 negara bagian telah memblokir sebagian aplikasi dari perangkat inventaris pemerintah.

Negara bagian tersebut, termasuk Texas, Georgia, Maryland, South Dakota, South Carolina, dan Nebraska.

Omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran bernilai 1,66 triliun dollar AS yang disahkan pada minggu lalu juga mencakup ketentuan larangan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah.

Tertulis, aplikasi TikTok pada ponsel yang disediakan pemerintah untuk pegawai lembaga di cabang eksekutif dilarang, pengecualian untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian.

Namun demikian, ketentuan larangan tersebut baru mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangi RUU menjadi undang-undang.

Adapun menanggapi RUU tersebut, TikTok mengatakan bahwa langkah pemerintah AS merupakan gerakan politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jumlah Akun Palsu, Spam, dan Video Misinformasi yang Dihapus TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com