Menurut laporan Tech Crunch, Rabu (28/12/2022), larangan TikTok bagi anggota dan staf DPR Amerika Serikat merupakan bagian dari serangkaian langkah pemerintah negara bagian AS untuk menghapus TikTok.
Langkah ini, seperti dijelaskan sebelumnya, didasari rasa khawatir bahwa data pengguna akan digunakan pemerintah China untuk memata-matai masyarakat AS.
Terpantau pada minggu lalu, sebanyak 19 negara bagian telah memblokir sebagian aplikasi dari perangkat inventaris pemerintah.
Negara bagian tersebut, termasuk Texas, Georgia, Maryland, South Dakota, South Carolina, dan Nebraska.
Omnibus Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran bernilai 1,66 triliun dollar AS yang disahkan pada minggu lalu juga mencakup ketentuan larangan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah.
Tertulis, aplikasi TikTok pada ponsel yang disediakan pemerintah untuk pegawai lembaga di cabang eksekutif dilarang, pengecualian untuk penegakan hukum, keamanan nasional, dan tujuan penelitian.
Namun demikian, ketentuan larangan tersebut baru mulai berlaku setelah Presiden Joe Biden menandatangi RUU menjadi undang-undang.
Adapun menanggapi RUU tersebut, TikTok mengatakan bahwa langkah pemerintah AS merupakan gerakan politik yang tidak akan melakukan apa pun untuk memajukan kepentingan keamanan nasional.