Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selandia Baru dan Kebijakan Larangan Rokok pada Generasi Mudanya...

Kompas.com - 27/12/2022, 07:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selandia Baru baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang tembakau pertama di dunia terkait larangan rokok untuk generasi mudanya.

Dalam kebijakan itu, disebutkan bahwa siapa pun yang lahir setelah 2008 tidak diperbolehkan atau dilarang membeli rokok atau produk tembakau seumur hidup.

Artinya, jumlah orang yang mampu membeli rokok akan berkurang setiap tahunnya.

Misalnya, pada 2050, orang yang berusia 40 tahun menjadi orang yang paling muda untuk membeli rokok.

Baca juga: 4 Bahaya Penggunaan Vape atau Rokok Elektronik, Apa Saja?

Berlaku mulai 2023

Dilansir dari BBC, Selasa (13/12/2022), Selandia Baru akan menerapkan larangan tembakau secara bertahap mulai 2023.

Menteri Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall mengatakan, hadirnya RUU itu adalah langkah menuju masa depan yang bebas asap rokok.

Menurut dia, sistem kesehatan bisa menghemat miliaran dollar dengan tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok, seperti kanker, serangan jantung, stroke, dan amputasi.

"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi 5 miliar dollar Selandia Baru (atau sekitar Rp 50 triliun) lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok," kata Verrall.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Baca juga: Video Viral Pengemudi Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000

Berdasarkan statistik pemerintah yang dirilis pada November 2022, tingkat merokok Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah.

Disebutkan, hanya 8 persen saja orang dewasa yang merokok setiap hari.

Angka ini turun ketimbang 2021 yakni 9,4 persen.

Harapannya, dengan diberlakukan RUU Lingkungan Bebas Rokok akan mengurangi angka 8 persen itu menjadi 5 persen pada 2025, dengan tujuan akhir untuk membebaskan negara dari tindakan merokok.

Baca juga: Ramai soal Cara Ampuh Berhenti Merokok, Bagaimana Triknya?

Apakah produk vape juga dilarang dijual?

Mengenai rokok elektrik atau vape, Verrall mengatakan bahwa Undang-Undang baru tidak melarang pembelian produk vape.

Artinya, masyarakat diperbolehkan membeli vape.

Baca juga: Berikut Bahaya Vape, dari Cedera Paru hingga Berujung Kematian

Produk tembakau

Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern di Hotel Kimpton Maa-Lai, Bangkok, Jumat (18/11/2022). Selandia Baru pada Selasa (13/12/2022) mengesahkan sebuah rencana unik menjadi undang-undang (UU) untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau dengan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda membeli rokok.dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern di Hotel Kimpton Maa-Lai, Bangkok, Jumat (18/11/2022). Selandia Baru pada Selasa (13/12/2022) mengesahkan sebuah rencana unik menjadi undang-undang (UU) untuk menghentikan kebiasaan merokok tembakau dengan memberlakukan larangan seumur hidup pada kaum muda membeli rokok.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com