Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Vaksinasi untuk Naik Kereta pada Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 23/12/2022, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau seluruh masyarakat yang hendak menggunakan transportasi kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa libur Natal dan Tahun Baru untuk memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang diberlakukan.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan vaksin terbaru tersebut khususnya diberlakukan pada usia anak 6-12 tahun.

“KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya perubahan aturan pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun,” ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Eva menerangkan, sesuai dengan aturan terbaru, anak usia 6-12 tahun yang belum divaksin tetap bisa naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau anak tersebut harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Baca juga: Beroperasinya Lagi Kereta Mak Itam dan Sejarah Jalur Sawahlunto-Muaro Kalaban

Syarat terbaru vaksinasi untuk penumpang kereta api 

Eva menerangkan, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sesuai dengan surat edaran ini, aturan terkait vaksinasi pada perjalanan kereta api jarak jauh yakni sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

Beberapa syarat vaksinasi pada usia 18 tahun ke atas yakni sebagai berikut:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

2. Usia 6-12 tahun ke atas

Seorang anak di Batam mendapatkan vaksin, saat ini Vaksinasi Anak (6-11 th), diantaranya DOSIS 1: 120,782 org // 90.78% (+0) dan DOSIS 2: 100,777 org // 75.74% (+0),KOMPAS.COM/HADI MAULANA Seorang anak di Batam mendapatkan vaksin, saat ini Vaksinasi Anak (6-11 th), diantaranya DOSIS 1: 120,782 org // 90.78% (+0) dan DOSIS 2: 100,777 org // 75.74% (+0),

Berikut ini sejumlah syarat vaksinasi untuk anak usia 6-12 tahun ke atas yakni:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Booster Kedua, sampai Kapan Masyarakat Harus Vaksin Covid-19?

3. Usia 13-17 tahun

Bagi yang berusia 13-17 tahun, ketentuan vaksinasi yakni:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia di bawah 6 tahun

Untuk anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR.

Akan tetapi pada usia ini wajib disertai pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kombinasi Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Lansia, Apa Saja?

Pembelian tiket KAI

Ilustrasi syarat naik kereta api 2022 terbaru.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Ilustrasi syarat naik kereta api 2022 terbaru.

KAI berharap agar masyarakat dapat memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Hal ini karena tiket kereta pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah bisa dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

“Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS,” kata Eva.

Eva menambahkan, pengecekan ketersediaan tiket aplikasi KAI Access juga bisa digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal, dan pembatalan tiket.

Ia menambahkan, selain melalui aplikasi, pemesanan tiket juga bisa dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com