Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninggal Dunia, Berikut Profil Mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga

Kompas.com - 07/12/2022, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kendati demikian, tidak jelas apa pekerjaan Lord Rangga saat itu.

Baca juga: Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat, Dongeng Lama Harta Bank Swiss yang Terus Terulang

Terjerat pasal penggunaan seragam

Masih dari sumber yang sama, tiga pejabat Sunda Empire termasuk Lord Rangga dikenai pelanggaran soal penggunaan seragam.

"Penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

"Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," imbuhnya.

Tak hanya itu, saat diperiksa oleh polisi pada Januari 2020, para petinggi Sunda Emipre berkoar bahwa mereka memiliki sembilan dinasti dan deposito di Bank USB sebesar 5 juta dollar AS.

Dia dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena dianggap menyiarkan berita bohong.

Baca juga: Motif Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Kenapa Banyak Pengikutnya?

Menjabat sebagai pengurus Persab Brebes

Setelah bebas dari penjara, mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga itu belakangan sempat bolak-balik ke Brebes untuk mengikuti seleksi manajer tim sepak bola Persab Brebes.

Dia bahkan sempat menjabat sebagai pengurus Persab.

Namun, tak lama Lord Rangga mengundurkan diri.

Baca juga: Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire

(Sumber: Kompas.com/Tresno Setiadi, Rachmawati | Editor: Robertus Belarminus, Rachmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com