KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Sunda Empire, Lord Rangga Sasana meninggal dunia pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kerabatnya Lord Rangga, Muhaemin Primawan yang mengatakan bahwa Lord Rangga meninggal karena sakit.
"Iya sakit, almarhum meninggal pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB di RS Mutiara Bunda. Selamat jalan sobat, semoga husnul khotimah," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Perjalanan Sunda Empire dan Asimilasi Para Petingginya...
Lantas, siapa itu Lord Rangga?
Pada 2019 lalu, sosok Lord Rangga Sasana sempat menyita perhatian publik usai mengaku sebagai Sekjen Sunda Empire.
Dia beberapa kali berbicara di depan pulik soal eksistensi Sunda Empire.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (2020), Lord Rangga memiliki nama asli Edi Raharjo.
Baca juga: Ramai soal Sunda Empire hingga King of The King, Roy Suryo: Cuma Wayang
Pria ini lahir di Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Brebes pada 12 September 1967.
Lahir di Brebes, darah Sunda tidak mengalir di tubuh Lord Rangga.
Menurut warga Grinting, Wamadiharjo, Lord Rangga merupakan lulusan Sekolah Pertanian Menengah di Baros pada 1980-an.
Meskipun kerap tampil menggenakan seragam militer lengkap dengan topi baret, Lord Rangga tidak pernah mengenyam pendidikan kemiliteran.
Baca juga: Lord Rangga Sering Berlatih Tinju Persiapan Lawan Vicky Prasetyo Sebelum Meninggal
Wamadiharjo mengatakan bahwa Lord Rangga sempat merantau dan pulang ke Brebes.
Saat pulang ke kampung halamannya itu, Lord Rangga mengaku telah menyandang gelar profesor.
Hingga pada lebaran 2019, Lord Rangga tampil dengan seragam berpangkat bintang tiga.
Kendati demikian, tidak jelas apa pekerjaan Lord Rangga saat itu.
Baca juga: Sunda Empire, Keraton Agung Sejagat, Dongeng Lama Harta Bank Swiss yang Terus Terulang
Masih dari sumber yang sama, tiga pejabat Sunda Empire termasuk Lord Rangga dikenai pelanggaran soal penggunaan seragam.
"Penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," terang Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
"Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," imbuhnya.
Tak hanya itu, saat diperiksa oleh polisi pada Januari 2020, para petinggi Sunda Emipre berkoar bahwa mereka memiliki sembilan dinasti dan deposito di Bank USB sebesar 5 juta dollar AS.
Dia dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena dianggap menyiarkan berita bohong.
Baca juga: Motif Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, Kenapa Banyak Pengikutnya?
Setelah bebas dari penjara, mantan Petinggi Sunda Empire Lord Rangga itu belakangan sempat bolak-balik ke Brebes untuk mengikuti seleksi manajer tim sepak bola Persab Brebes.
Dia bahkan sempat menjabat sebagai pengurus Persab.
Namun, tak lama Lord Rangga mengundurkan diri.
Baca juga: Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire
(Sumber: Kompas.com/Tresno Setiadi, Rachmawati | Editor: Robertus Belarminus, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.