Terutama untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan lembah sungai, gawir (dinding terjal), tebing jalan, atau lereng.
Sementara pada zona tinggi, terjadi jika curah hujan di atas normal dan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
Andiani kembali menjelaskan, jika terjadi gerakan tanah atau yang lebih dikenal dengan longsor, maka bangunan, jalan, dan infrastruktur dapat tertimbun oleh material tanah.
“Gerakan tanah atau biasa dikenal dengan longsor. Efeknya bila ini terjadi maka akan ada bangunan, jalan, atau infrastruktur yang tertimbun oleh material tanah,” lanjut Andiani.
Baca juga: Viral, Video Angin Berputar di Tengah Sawah, Angin Apa Itu? Ini Penjelasan BPBD dan BMKG
BPBD DKI mengimbau kepada lurah, camat, dan masyarakat mengantisipasi adanya potensi gerakan tanah pada saat curah hujan di atas normal, dengan cara: