KOMPAS.com - Analisis Beban Kerja (ABK) Polri adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk menetapkan waktu bagi seorang Pegawai Negeri (PNS) Polri dalam menyelesaikan suatu pekerjaan tugas, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerjanya masing-masing.
Hal itu untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja dan unit kerja yang ada berdasarkan objek dari ABK.
Definisi ABK Polri tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2014.
Baca juga: Berapa Batas Usia Pensiun Anggota Polri?
Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sejarah Bhayangkari, Organisasi Istri Anggota Polri
Analisis Beban Kerja dilaksanakan terhadap aspek-aspek, yaitu:
1. Norma waktu (variabel tidak tetap)
2. Beban kerja (variabel tidak tetap)
3. Waktu kerja efektif (variabel tetap).
Analisis Beban Kerja dilaksanakan pada setiap jabatan atau unit kerja di satuan fungsi secara berjenjang sesuai dengan struktur organisasi Polri pada:
Analisis Beban Kerja dilaksanakan dalam periode waktu 1 bulan dengan masa berlaku tidak terbatas, kecuali ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri.
Baca juga: Polri Akan Terapkan Sistem Tilang Poin, seperti Apa?
Analisis Beban Kerja dilaksanakan secara sistematis dengan mekanisme sebagai berikut:
Baca juga: Nama-nama Jenderal Bintang 3 dalam Struktur Organisasi Mabes Polri
Analisis Beban Kerja menghasilkan data berupa:
Analisis Beban Kerja dimanfaatkan untuk:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.