Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batas Usia Pensiun PNS?

Kompas.com - 29/11/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sama seperti Polri dan TNI, pegawai negeri sipil (PNS) juga memiliki batas usia pensiun.

Batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dimiliki.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

Secara umum, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Baca juga: Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?


Berikut ketentuan batas usia pensiun PNS:

Batas usia pensiun PNS

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Batas usia pensiun PNS dibagi menjadi tiga tingkatan usia.

Antara lain, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:

  • Usia 58 tahun: bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  • Usia 60 tahun: bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • Usia 65 tahun: bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Baca juga: Viral, Video Pekerja Swasta Bisa Dapatkan Gaji Pensiun Per Bulan Layaknya PNS, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.

Sementara itu, PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hak pensiun PNS

Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Satya menambahkan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dapat diberikan hak pensiun.

"Apabila telah memiliki masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun, termasuk masa kerja sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai PNS," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Pendataan Non-ASN Bukan untuk Angkat Honorer Jadi PNS, Apa Tujuannya?

Besarnya pensiun PNS

Lebih lanjut, ia menerangkan, besarnya pensiun pegawai dalam sebulan sebanyak-banyaknya 75 persen dan sekurang-kurangnya 40 persen dari dasar pensiun.

Akan tetapi, tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah.

Satya kemudian menjabarkan dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun.

"Ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku," tandasnya.

 

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com