Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Diperbincangkan, Apa Beda PNS dan Pegawai BUMN?

Kompas.com - 26/11/2022, 18:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan unggahan salah satu akun yang berisi soal pilihan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Jadi PNS atau BUMN, kamu pilih yang mana," begitu narasi foto yang diunggah oleh akun tersebut.

Dalam kolom komentar, warganet pun mulai menjawab pilihan mereka dengan argumen masing-masing.

Akun ini misalnya, menyebut BUMN merupakan tempat yang cocok bagi pegawai yang suka tantangan.

"Dah pernah dua duanya BUMN cocok buat yg suka tantangan, tekanan, target, kalau pengen nyantuy ya PNS , tapi kalo umbis sama saja," tulis akun tersebut.

Sementara akun ini lebih memilih untuk menjadi pegawai BUMN dibandingkan PNS karena pertimbangan gaji. 

"Mending bumn dibanding pns (kecuali pns dki). Di bumn ada insentif kinerja tiap semester, ada bonus tahunan," tulisnya.

Lantas, apa beda PNS dan pegawai BUMN?

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN


PNS

PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Secara umum, PNS terdiri dari tiga jabatan, yaitu administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi, begitu bunyi Pasal 13.

Baca juga: BKN Sebut Proses Pensiun PNS Kini Bisa 1 Hari

Pasal 68 menyatakan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.

Pengangkatan ini ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas,
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Sementara itu, gaji setiap PNS berbeda-beda pada setiap golongannya.

Baca juga: Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com