Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Kompas.com - 29/11/2022, 08:26 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Pulau Sumatera hingga Nusa Tenggara telah mengumumkan penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: 7 Perusahaan Teknologi Dunia yang PHK Massal Pekerjanya, Mana Saja?


Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Berikut daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2023, dari Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara:

Pulau Jawa dan Bali:

Pulau Sumatera

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Suasana saat massa aksi yang terdiri dari unsur buruh mulai memadati area depan Balai Kota DKI Jakarta atau di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana saat massa aksi yang terdiri dari unsur buruh mulai memadati area depan Balai Kota DKI Jakarta atau di Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).

Pulau Sulawesi

Pulau Kalimantan

Nusa Tenggara dan Maluku

  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (naik 7,44 persen)
  • Nusa Tenggara Timur: -
  • Maluku: -
  • Maluku Utara: -

Pulau Papua

  • Papua: -
  • Papua Barat: -
  • Papua Tengah: -
  • Papua Pegunungan: -
  • Papua Selatan: -
  • Papua Barat Daya: -

Baca juga: Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

Penetapan deadline UMP dan UMK 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.DOK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemenaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah Anggoro Putri.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023 oleh gubernur.

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Baca juga: Menyoal Permintaan UMK DIY Menjadi Rp 4 Juta dari Serikat Buruh...

Formula penghitungan upah minimum 2023

Suasana saat perwakilan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022), ketika akan menemui pihak Pemprov DKI Jakarta.KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana saat perwakilan buruh yang menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022), ketika akan menemui pihak Pemprov DKI Jakarta.

Putri menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Variabel inflasi
  • Pertumbuhan ekonomi, dan
  • Variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30.

Di antara rentang itulah, Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Serta, menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM 2023.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com