KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39
Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK