Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2023 di 17 Provinsi dari yang Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 28/11/2022, 17:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Sejauh ini, sudah ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Baca juga: UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen Jadi Rp 1.981.782,39


Daftar UMP 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

  • DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.485.000 (5,24 persen)
  • Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  • Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  • Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.948 (7,10 persen)
  • Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  • Bali: Rp 2.713,672 (7,81 persen)
  • Banten: Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  • Lampung: Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2,371.407 (7,44 persen)
  • Jawa Timur: Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  • Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

 

Formula penetapan UMP 2023

Berdasarkan Permenakaer Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Mengapa Kenaikan UMP 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen? Ini Penjelasan Kemnaker

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com