KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada hari ini, Senin (28/11/2022).
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, UMP yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dalam Pasal 7, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Artinya, dalam hal penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum melebihi 10 persen, maka Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Berikut sejumlah daerah yang telah menetapkan UMP 2023 hari ini:
Baca juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2,04 Juta
Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/11/2022), Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 naik 6,4 persen dari UMP tahun 2022 atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Septo Kanaldi mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan kenaikan UMP Banten sebesar 6,4 persen.
Salah satunya sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.