Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 16/11/2022, 17:29 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membuka rekrutmen pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kesehatan 2022.

Rekrutmen PPPK Kesehatan 2022 Mabes TNI tersebut terbuka untuk lulusan D3, D4, maupun S1.

Pendaftaran dibuka mulai 3-18 November 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan (Kabidpenum Puspen) TNI Kolonen (Mar) Gugun Saeful Rachman mengatakan, penerimaan PPPK Kesehatan 2022 tersebut untuk mengisi kebutuhan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) TNI dari berbagai kualifikasi pendidikan.

"Benar (ada rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Pendataan Tenaga Kesehatan Non-ASN Segera Ditutup, Ini Cara Ceknya!

Pendaftaran PPPK Kesehatan 2022

Kelulusan seleksi PPPK Kesehatan tersebut akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Instansi pada laman https://kemhan.go.id/Ropeg.

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

Perincian kebutuhan PPPK Kesehatan Mabes TNI

Dilansir dari laman kemhan.go.id, berikut perincian 13 kebutuhan jabatan PPPK tenaga kesehatan di unit organisasi (UO) Mabes TNI, lengkap dengan alokasi kebutuhannya:

1. Ahli Pertama - Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi apoteker
  • Alokasi kebutuhan: 2

2. Ahli Pertama - Dokter

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter
  • Alokasi kebutuhan: 8

3. Ahli Pertama - Dokter Gigi

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi dokter gigi
  • Alokasi kebutuhan: 7

4. Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan gigi/kesehatan gigi/terapis gigi dan mulut
  • Alokasi kebutuhan: 3

5. Ahli Pertama - Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan: D4 Fisioterapis/S1 Fisioterapis
  • Alokasi kebutuhan: 1

6. Ahli Pertama - Perawat

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Ners
  • Alokasi kebutuhan: 1

Baca juga: Ramai Video Sebut Mengapa Prajurit TNI Saat Pulang ke Kampung Halaman Harus Pakai Seragam?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantuan subsidi gaji kepada tenaga kesehatan (nakes) RS St, Elizabeth Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan bantuan subsidi gaji kepada tenaga kesehatan (nakes) RS St, Elizabeth Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

7. Terampil - Asisten Apoteker

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Farmasi
  • Alokasi kebutuhan: 1

8. Terampil - Bidan

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Kebidanan
  • Alokasi kebutuhan: 2

9. Terampil - Fisioterapis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Fisioterapis
  • Alokasi kebutuhan: 2

10. Terampil - Perawat

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Keperawatan
  • Alokasi kebutuhan: 7

11. Terampil - Perekam Medis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  • Alokasi kebutuhan: 1

12. Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Analis Kesehatan/teknologi laboratorium medis
  • Alokasi kebutuhan: 2

13. Terampil - Teknisi Elektromedis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Elektromedik/teknologi elektromedis
  • Alokasi kebutuhan: 1

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Layanan informasi dan pengaduan

Lebih lanjut, terkait pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK Mabes TNI 2022 dapat menghubungi:

  1. Layanan informasi panitia seleksi pengadaan calon PPPK Mabes TNI di nomor telepon (021) 84595262 atau (021) 3828553 pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Call Center Halo Kemkes: 1500567
  3. Call Center Ditjen Nakes: 021-31118090
  4. Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022: https://faq.kemkes.go.id
  5. Portal Cek Data SISDMK: https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapa Gaji PPPK?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com