Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Upacara, Tema dan Logo Resmi Hari Pahlawan 10 November 2022

Kompas.com - 09/11/2022, 06:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan sejak ditetapkannya pada 1959.

Hari Pahlawan merupakan hari nasional untuk memperingati Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.

Pertempuran Surabaya ini menjadi simbol perlawanan Indonesia atas hak kemerdekaan yang direnggut oleh tentara Inggris dan Belanda.

Berkat kegigihan para pahlawan, penjajah-penjajah itu pun berhasil diusir dari Tanah Air.

Karena itu, momen Hari Pahlawan biasanya diperingati dengan upacara untuk mengenang jasa para pejuang.

Bagi Anda yang ingin mengadakan upacara Hari Pahlawan 2022, berikut susunan acaranya, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial:

Baca juga: Hari Pahlawan 10 November 2022, Apakah Libur Tanggal Merah?

Pedoman penyelenggaraan upacara Hari Pahlawan 2022

Dikutip dari pedoman resmi Kemensos, upacara Hari Pahlawan dilaksanakan  secara khidmat, tertib dan sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Waktu pada Kamis, 10 November 2022 sekitar pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

  • Penghormatan umum kepada pembina upcara dipimpin oleh komandan upacara
  • Laporan komandan upacara kepada pembina ucara
  • Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  • Mengheningkan cipta, dimpimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Pancasila
  • Pembacaan Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan pesan-pesan pahlawan (ditentukan panitia)
  • Amanat pembina upcara
  • Pembacaan doa
  • Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
  • Penghormatan kepada pembina upcara dimpimpin oleh komandan upacara
  • Upacara selesai

Sebagai catatan, jika upacara tidak bisa dilaksanakan di lapangan terbuka, penghibaran Bendera Merah Putih diganti dengan bendera yang sudah dipasang di tiang.

Baca juga: Sejarah Hari Pahlawan 10 November

Petunjuk pelaksanaan Hening Cipta serentak 60 detik

Hening cipta dilaksanakan secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan.

Di Jakarta, hening cipta dilakukan pada upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta ditandai dengan bunyi sirine selama satu menit.

Di provinsi dan kabupaten atau kota, hening cipta dilakukan pada upacara bendera di halaman kantor pemerintahan dan instansi swasta selama satu menit.

Di kecamatan, hening cipta dilakukan pada upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai selama satu menit.

Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta, wajib menghentikan kegiatannya selama 60 detik.

Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, Satuan Pengamanan (Satpam), dan hansip setempat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com