KOMPAS.com - Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Sementara lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.
Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Akan tetapi, para penembak gas air mata di stadiun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.
Sementara laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan adanya tindakan berlebihan dari aparat keamanan, seperti menyediakan gas air mata dan menembakkannya ke arah penonton.
Bagaimana tanggapan ahli hukum pidana terkait belum adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan?
Baca juga: Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Gugatan Restitusi
Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Univeritas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran seseorang dalam satu peristiwa pidana.
"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.