Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pelonggaran Syarat Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 01/11/2022, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah mengumumkan adanya kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia.

Pengumuman pelonggaran terkait penyelenggaran haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia tersebut disampaikannya setelah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah tersebut di antaranya yakni soal perpanjangan masa berlaku visa umrah, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja.

"Saya berjanji di hadapan Yang Mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang saya dari sini saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jemaah haji Indonesia di Mina. Kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik)," ujarnya, dikutip dari laman Setkab.

Baca juga: Syarat, Cara, dan Tahapan Membuat Paspor untuk Umrah

Lantas, apa saja pelonggaran syarat umrah yang ditetapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia?

5 pelonggaran syarat umrah bagi jemaah asal Indonesia

1. Tak perlu vaksin meningitis

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam jumpa pers, di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dalam jumpa pers, di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).

Pertama, adalah suntik vaksin meningitis dihapuskan dari syarat wajib jemaah umrah.

Tawfiq menegaskan, vaksinasi meningitis bukanlah syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan dihapuskannya syarat tersebut.

"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com (26/10/2022).

Baca juga: Tak Hanya Haji dan Umrah, Urus SIM hingga Paspor Harus Punya BPJS Kesehatan


2. Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa mahram

Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).

Menurutnya ini adalah upaya untuk memberikan layanan haji dan umrah lebih baik termasuk bagi jemaah perempuan.

Terkait dengan kunjungan tanpa mahram ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan Nusuk.

Nusuk adalah platform layanan umrah terintegrasi untuk memudahkan calon jemaah yang akan ke Mekkah dan Madinah.

Baca juga: Kisah Al-Waleed, Pangeran Tidur Arab Saudi yang Koma 17 Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com