KOMPAS.com - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka pada Senin (31/10/2022).
Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022.
Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Rekrutmen PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok.
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Resmi Dibuka, Berikut Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkahnya:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.