Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Pelonggaran Syarat Umrah bagi Jemaah Asal Indonesia, Apa Saja?

KOMPAS.com – Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah mengumumkan adanya kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji bagi jemaah asal Indonesia.

Pengumuman pelonggaran terkait penyelenggaran haji dan umrah bagi jemaah asal Indonesia tersebut disampaikannya setelah bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan haji dan umrah tersebut di antaranya yakni soal perpanjangan masa berlaku visa umrah, hingga kebebasan dalam mengunjungi kota-kota lain di Arab Saudi, tidak hanya terbatas di Mekkah dan Madinah saja.

"Saya berjanji di hadapan Yang Mulia Bapak Wakil Presiden, sepulang saya dari sini saya langsung akan membahas terkait tentang penempatan jemaah haji Indonesia di Mina. Kalau tidak bisa semuanya tapi jumlah yang banyak itu bisa kita berikan tempat (terbaik)," ujarnya, dikutip dari laman Setkab.

Lantas, apa saja pelonggaran syarat umrah yang ditetapkan Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia?

Pertama, adalah suntik vaksin meningitis dihapuskan dari syarat wajib jemaah umrah.

Tawfiq menegaskan, vaksinasi meningitis bukanlah syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai aturan dihapuskannya syarat tersebut.

"Sampai saat ini belum secara resmi menerima tentang apa saja syarat PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk ke Arab Saudi. Komunikasi sudah dilakukan kami menunggu juga surat resmi dari Kemenag," ujar Nadia, dikutip dari Kompas.com (26/10/2022).

2. Jemaah umrah perempuan boleh pergi tanpa mahram

Tawfiq juga menyampaikan, syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan kini juga telah ditiadakan.

"Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri," katanya dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).

Menurutnya ini adalah upaya untuk memberikan layanan haji dan umrah lebih baik termasuk bagi jemaah perempuan.

Terkait dengan kunjungan tanpa mahram ini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan Nusuk.

Nusuk adalah platform layanan umrah terintegrasi untuk memudahkan calon jemaah yang akan ke Mekkah dan Madinah.

Selain dua hal di atas, kini, masa berlaku visa umrah bagi jemaah, juga diperpanjang menjadi 90 hari.

Untuk diketahui masa berlaku visa umrah jemaah asal Indonesia sebelumnya hanya 30 hari.

"Kami sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk meringankan prosedur jemaah haji, seperti memperpanjang masa berlaku visa, sekarang mencapai 90 hari," ujar Tawfiq dikutip dari Kompas.com (24/10/2022).

4. Visa bisa dipakai untuk mengunjungi wilayah lain

Tawfiq mengatakan, jemaah umrah asal Indonesia juga bisa memanfaatkan visanya untuk berkunjung ke wilayah lain selain Mekkah dan Madinah.

Pihaknya juga menyebut bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu yang cepat.

"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan," katanya lagi.

Terakhir, Arab Saudi juga menghapus syarat usia minimal bagi jemaah umrah asal Indonesia.

Sebelumnya syarat umrah adalah 65 tahun, namun saat ini syarat usia ditiadakan.

"Tidak ada juga batasan terkait umur dan lain-lain. Jadi, semua diterima," kata Tawfiq lagi.

Dipertimbangkannya penghapusan syarat usia ini dilakukan karena kasus pandemi Covid-19 Indonesia yang membaik.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/01/113000565/5-pelonggaran-syarat-umrah-bagi-jemaah-asal-indonesia-apa-saja

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke