Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal Sistem Peradilan Anak di Indonesia

Kompas.com - 26/10/2022, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Setelah tindak pidana dilaporkan, Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama tiga hari sejak permintaan penyidik.

Baca juga: Masalah Kesehatan Mental itu Nyata

Selanjutnya, anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.

Apa itu Keadilan Restoratif dengan Proses Diversi?

Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana berunding untuk mencari solusi dan merancang kewajiban tanpa berdasarkan pembalasan.

Adapun keadilan restoratif adalah penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dapat dikatakan proses ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Namun, ada tiga syarat utama untuk melakukan proses ini, yaitu

  1. Anak diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun;
  2. Dan bukan pengulangan tindak pidana;
  3. Selain ketentuan tersebut, berlaku pula terhadap anak yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah tujuh tahun dan/atau lebih dalam bentuk dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).

Ada beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.

Keempat, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Terakhir adalah menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.

Hasil kesepakatan diversi pun beragam. Ia dapat berupa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orangtua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, atau pelayanan masyarakat.

Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi

Jika kesepakatan tercapai, proses pemeriksaan bisa dilanjutkan.

Dengarkan kisah lengkap Agung dalam balutan drama audio hanya melalui siniar Tinggal Nama di Spotify. Di sana, ada pula beragam kisah true crime dan reka ulang kisah hidup para tokoh nasional yang mampu membuatmu terpukau!

Ikuti siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya. Akses sekarang juga episode ini melalui tautan berikut https://spoti.fi/3TjmACR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com