Setelah tindak pidana dilaporkan, Balai Penelitian Kemasyarakatan wajib menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan paling lama tiga hari sejak permintaan penyidik.
Baca juga: Masalah Kesehatan Mental itu Nyata
Selanjutnya, anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi.
Keadilan restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana berunding untuk mencari solusi dan merancang kewajiban tanpa berdasarkan pembalasan.
Adapun keadilan restoratif adalah penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Dapat dikatakan proses ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana. Namun, ada tiga syarat utama untuk melakukan proses ini, yaitu
Ada beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
Keempat, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. Terakhir adalah menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Hasil kesepakatan diversi pun beragam. Ia dapat berupa ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orangtua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, atau pelayanan masyarakat.
Baca juga: 10 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Tertinggi
Jika kesepakatan tercapai, proses pemeriksaan bisa dilanjutkan.
Dengarkan kisah lengkap Agung dalam balutan drama audio hanya melalui siniar Tinggal Nama di Spotify. Di sana, ada pula beragam kisah true crime dan reka ulang kisah hidup para tokoh nasional yang mampu membuatmu terpukau!
Ikuti siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya. Akses sekarang juga episode ini melalui tautan berikut https://spoti.fi/3TjmACR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.