Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Shopee Terapkan Biaya Layanan Rp 1.000 Per Transaksi

Kompas.com - 23/10/2022, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Shopee mengumumkan menerapkan biaya layanan Rp 1.000 per transaksi mulai mulai 23 Oktober 2022. 

Informasi tersebut disampaikan Shopee melalui laman resminya dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Shopee.

“Halo Sobat Shopee, mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dalam pernyataannya.

Ketentuan biaya layanan Shopee

Shopee menyampaikan biaya layanan tersebut berlaku untuk setiap transaksi produk fisik, baik transaksi melalui situs maupun aplikasi Shopee.

Selain itu, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.

Dijelaskan pula, biaya layanan ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.

Shopee menyebut, biaya layanan ini tidak berlaku untuk transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan donasi.

Kecuali bagi transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Contoh ilustrasi perhitungan

Contoh ilustrasi perhitungan biaya layanan bagi yang telah melakukan transaksi ke 5 dan seterusnya yakni sebagai berikut:

1. Pembeli A melakukan satu transaksi dari satu toko

Misal total transkasi toko 1 adalah Rp 100.000, maka total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 101.000.

Hal ini karena total biaya adalah Rp 100.000 + Rp 1.000 (biaya layanan) = Rp 101.000

2. Pembeli B melakukan satu transaksi dari 2 toko

Sebagai contoh total transaksi Toko 1 adalah Rp 100.000, dan total transaksi Toko 2 adalah Rp 300.000.

Maka pada kasus ini perhitungan total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 100.000 + Rp 300.000 + Rp 1.000 (biaya layanan)= Rp 401.000

Transaksi batal

Shopee menyebut, jika transaksi dibatalkan, maka dana akan dikembalikan sepenuhnya.

Termasuk biaya layanan akan dikembalikan secara penuh.

Namun jika pesanan dibatalkan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Sebagai contoh:

  • Total transaksi toko 1 = Rp 100.000
  • Total transaksi Toko 2 = Rp 300.000
  • Biaya layanan = Rp 1.000
  • Maka total pembayaran = Rp 401.000.

Dari pesanan tersebut kemudian dilakukan pengembalian pada transaksi toko ke 2 yakni Rp 300.000.

Pada kasus ini, maka total dana yang dikembalikan adalah Rp 300.750.

Jumlah tersebut didapat dari rumus: Nominal pengembalian yakni Rp 300.000 + biaya layanan Rp 1.000 X (Rp 300.000/Rp 400.000). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com