Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Poster Konser Lesti-Billar "Bersemi Kembali", Indosiar: Tidak Benar!

Kompas.com - 17/10/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah poster berisi jadwal konser Lesti Kejora dan Rizky Billar bertajuk "Bersemi Kembali" beredar di media sosial.

Dalam poster itu, terdapat foto Lesti dan Billar dengan pakaian tampak seragam. Ada juga logo Indosiar di sebelah kanan atas.

Tertulis, konser cinta itu akan ditayangkan pada Minggu (23/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Poster tersebut diunggah oleh beberapa akun Twitter, di antaranya adalah akun ini.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah dibagikan sebanyak 1.948 kali dan disukai oleh 10,5 ribu warganet.

Bagaimana tanggapan dari Indosiar?

Baca juga: Akhir Perselisihan Lesti Kejora-Rizky Billar dan Bahaya Siklus Berulang KDRT

Bantahan Indosiar

Corporate Secretary Indosiar Gilang Iskandar membantah adanya acara dalam poster itu.

"Tidak benar," kata Gilang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Ia menegaskan, Indosiar tidak pernah merencanakan acara konser cinta "Bersemi Kembali" tersebut.

"Jadi acara ini tidak ada," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar.

Lesti menuturkan, anak menjadi alasan di balik pencabutan laporan kasus KDRT tersebut.

"Alasannya, anak saya karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apakah Kasusnya Selesai?

Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). Kompas.com/Revi C Rantung Lesti Kejora dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Pencabutan laporan itu dilakukan tak lama setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT.

Rizky Billar sebelumnya dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, polisi secara resmi menahan Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022) sore.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com