Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Merah K3 dan Merah K10, Pewarna Kosmetik yang Dilarang BPOM

Kompas.com - 17/10/2022, 09:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

"Sebanyak 16 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM," ujar Reri kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Selanjutnya, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut ditarik dari peredaran oleh BPOM.

Informasi seputar 16 merek kosmetik yang berbahan berbahaya dan ditarik BPOM dapat disimak di link ini.

Lalu, apa itu pewarna Merah K3 dan K10 yang termasuk dalam bahan berbahaya?

Baca juga: BPOM Tarik 46 Kosmetik Berbahaya Hasil Laporan Negara Lain, Ini Daftarnya

Dampak pemakaian pewarna Merah K3 dan Merah K10

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Pengelolaan B3, menjelaskan mengenai seberapa berbahayanya pewarna Merah K3 dan K10 bagi kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No. HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahan perwarna Merah K3 dan Merah K10 termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika.

Penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.

Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.

Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkanochronosis(kulit berwarna kehitaman).

Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifatirreversible (tidak dapat dipulihkan).

Karena itu, Badan POM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning.

Baca juga: Daftar Kosmetik dan Obat Tradisional yang Ditarik BPOM

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com